Pengertian Bid’ah adalah : Macam-Macam Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
Apa itu bid’ah? Apa saja macam-macam bid’ah? Untuk dapat memahami arti atau definisi bid’ah, mari kita baca penjelasan di bawah ini.
Pengertian Bid’ah
Menurut bahasa, bid’ah berasal dari kata bida’ yang artinya adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Tertulis dalam Al-Baqarah/2 : 117, “Allah pencipta langit dan bumi” yang artinya Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Dalam Al-Ahqaf/46 : 9 juga tertulis “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul“, artinya adalah Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.
Baca Juga : Pengertian Akidah
Bid’ah secara umum bisa dibagi menjadi 2, antara lain :
1. Perbuatan bid’ah yang diperbolehkan (mubah)
Misalnya seperti penemuan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi. Hal ini diperbolehkan karena dianggap sebagai adat istiadat atau kebiasaan.
2. Perbuatan bid’ah yang tidak diperbolehkan (haram)
Bid’ah dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya adalah haram, sebab yang ada di dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah). Ada tertulis “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)“.
Selain itu masih ada riwayat lain yang menyebutkan : “Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak“.
Macam-Macam Bid'ah
Ada dua macam bid’ah dalam Islam, berikut adalah penjelasannya :
1. Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah
Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah adalah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan orang-orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah dan kelompok lainnya yang sesat.
2. Bid’ah fil ibadah
Bid’ah fil ibadah adalah bentuk peribadatan kepada Allah yang tidak sesuai dengan syariat. Bid’ah fil ibadah terbagi menjadi beberapa bagian lagi, yaitu :
- Bid’ah yang terdapat pada pokok ibadah, misalnya membuat suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syariat, seperti pesta ulang tahun atau kelahiran.
- Bid’ah yang menambah-nambahkan doa terhadap ibadah yang sudah disyariatkan, misalnya menambahan rakaat kelima pada shalat Ashar atau shalat Dhuhur.
- Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah, misalnya menunaikan ibadah yang tidak disyariatkan seperti membaca dzikir dengan cara berjamaah namun dengan suara yang keras, atau membebani diri dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah.
- Bid’ah yang bentuknya mengkhususkan sebuah ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikhususkan oleh syariat yang ada. Misalnya mengkhususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Dimana shiyam dan qiyamullail itu memang disyariatkan, namun untuk pengkhususan waktunya masih memerlukan suatu dalil.
Hukum Bid'ah Dalam Islam
Semua bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah sesat dan diharamkan, sebab tertulis “Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat“
Selain itu diriwayat lain lain juga menyebutkan “Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak“ dan “Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak“.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa semua yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak.
Artinya, bid’ah dalam ibadah dan aqidah hukumnya adalah haram, namun dianggap haram tergantung pada bentuk bid’ahnya, sebab ada diantaranya yang menyebabkan kekafiran.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya seperti mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan berdoa kepada ahli kubur untuk meminta pertolongan mereka.
Selain itu ada juga bid’ah yang menunjukkan bentuk kesyirikan, misalnya membuat bangunan di atas kuburan atau shalat di sisi kuburan. Atau bid’ah dari orang-orang fasiq dan tidak sesuai akidah.
Misalnya perkataan dan keyakinan Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ada juga pemahaman bahwa membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah sebuah perbuatan dosa. Sebab telah menentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengatakan bahwa segala bentuk bid’ah adalah sesat.
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” tentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyebut: “Setiap bid’ah adalah sesat”. Isinya adalah “Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak“.
Artinya semua orang yang melakukan bid’ah atau mengada-ada tanpa adanya dasar ajaran Islam sebagai rujukan, maka orang tersebut adalah sesat dan dianggap kafir.
Namun ada juga kalimat dari Umar Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, namun maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat.
Baca Juga : Pengertian Amanah
Sebuah hal bisa dikatakan bid’ah manakala tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.
Dalam pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu kitab, penulisannya yang masih terpisah-pisah dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum menjadi satu mushaf untuk menjaga keutuhannya.
Penulisan hadist juga ada rujukannya dalam syariat, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menuliskan hadits, juga mengatakan agar penulisannya tidak bercampur dengan penulisan Al-Qur’an.
Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah dan menjaga agar tidak hilang atau dimanfaatkan secara tidak baik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian bid’ah, macam-macam bid’ah dan hukum-hukum bid’ah. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan semoga tulisan ini bisa menambah wawasan pembaca.